PANCASILA SEBAGAI MARGIN APPRECIATION DIBIDANG HUKUM
Peranan
Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai
segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa
“law making process”; struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law
enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Di
ketiga sub-sistem hukum tersebut, ketenteraman hidup beragama, rasa
keagamaan dan agama dengan segala perangkatnya harus dihormati oleh
sistem hukum (Sila Ketuhanan YME); sistem hukum harus selalu
mempromosikan dan melindungi HAM, khususnya yang telah diadopsi dalam
hukum positif atau atas dasar intrumen HAM universal yang telah
diratifikasi (Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) ; sistem hukum
harus dapat menjamin “constructive pluralism” dan melihat nilai
persatuan bersifat kultural yang penuh dengan nuansa solidarity (Sila
Persatuan Indonesia); Selanjutnya sistem hukum harus selalu
mengapresiasi nilai-nilai dasar demokrasi (core values of democracy or
index of democracy or the roots principle of democracy) seperti prinsip
Konstitusionalisme; pemilihan umum yang demokratis; desentralisasi
kekuasaan/otonomi daerah; hukum harus aspiratif terhadap kepentingan
rakyat; prinsip checks and balances; kekuasaan kehakiman yang merdeka;
peranan kelompok kepentingan (civil society); melindungi golongan
minoritas; Hak masyarakat untuk tahu;civilian control to the military;
asas supremasi hukum (Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan yang terakhir
sepanjang menyangkut keadilan sosial perlu dikaji pendapat Van Krieken
(2002, hal. 14) sebagai berikut : “Law could be defined as an instrument
to regulate (potential) conflict, to prevent it from emerging, to
prevent it from escalating and/or to find solution thereto. One should
also recognize that ‘justice’ in this context stands for equity,
fairness and reasonableness, rather than the administration of law
(German terminology : Recht and Gerechtigkeit). Law by definition, is a
number of steps behind developments in the concept of
juastice.Moreover, justice as a concept, is a product of continously
changing ideas, perceptions and developments as well.”
Istilah
keadilan sosial menunjuk nilai lebih dari moralitas sosial di atas
moralitas sipil. Contohnya adalah dimungkinkannya restriksi hak-hak
sipil yang bersifat “derogable rights” atas dasar undang-undang dalam
rangka pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang
lain, moralitas, ketertiban umum keamanan nasional, dan kesejahteraan
umum di masyarakat demokratis.
Sebagai MoA di bidang hukum, Pancasila harus didukung oleh SDM yang tidak berfikir juridis normatif yang hanya melihat hukum sebagai “the command of the sovereign”, tetapi hukum justru sebagai “sociological jurisprudence”. Dalam hal ini hukum harus dilihat sebagai hukum yang ada dan berfungsi dalam masyarakat (law as it is in society and what it is fuctioning in society).
Sebagai MoA di bidang hukum, Pancasila harus didukung oleh SDM yang tidak berfikir juridis normatif yang hanya melihat hukum sebagai “the command of the sovereign”, tetapi hukum justru sebagai “sociological jurisprudence”. Dalam hal ini hukum harus dilihat sebagai hukum yang ada dan berfungsi dalam masyarakat (law as it is in society and what it is fuctioning in society).
Tradisi
kepribadian ilmu hukum sebagai jurisprudence atau rechtslehre tidak
ditinggalkan , tetapi dengan mengesampingkan komitmen semata-mata
sebagai ajaran hukum murni; Tata hukum tidak lagi berwatak positif sempit, tertutup, tetapi sebagai sistem terbuka yang ramah terhadap lingkungan sosial;
Socio legal judgement mempengaruhi mulai dari pendidikan hukum, pembuatan hukum, penegakan hukum dan penanaman kesadaran hukum masyarakat;Kritis terhadap masalah-masalah keadilan dan demokrasi ; Hukum harus dikembangkan sebagai alat untuk membela hak-hak sipil masyarakat sedara luas (litigasi dan non-litigasi); Pengembangan studi hukum yang doktrinal harus dilengkapi dengan yang non-doktrinal;. Mendorong terbentuknya intellectual integrity; academic freedom and academic culture di lingkungan hukum; Dalam hal ini Pancasila dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas jurisprudensi, pembuatan UU, penegakan hukum dan uji materiil (judicial review).
Socio legal judgement mempengaruhi mulai dari pendidikan hukum, pembuatan hukum, penegakan hukum dan penanaman kesadaran hukum masyarakat;Kritis terhadap masalah-masalah keadilan dan demokrasi ; Hukum harus dikembangkan sebagai alat untuk membela hak-hak sipil masyarakat sedara luas (litigasi dan non-litigasi); Pengembangan studi hukum yang doktrinal harus dilengkapi dengan yang non-doktrinal;. Mendorong terbentuknya intellectual integrity; academic freedom and academic culture di lingkungan hukum; Dalam hal ini Pancasila dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas jurisprudensi, pembuatan UU, penegakan hukum dan uji materiil (judicial review).
Dengan
demikian menarik untuk dikatakan bahwa fungsi hukum dalam masyarakat
modern dan demokratis adalah sebagai sarana mekanisme pengintegrasi
kepentingan (law as a tool of integrative mechanism), baik kepentingan
budaya, ekonomi, politik, kepentingan individual, sosial dan kepentingan
institusional (negara). Bahkan kepentingan regional dan global juga
harus diapresiasi, misalnya dalam rangka penanaman modal asing (foreign
direct investment).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar