Jumat, 26 Juni 2015

PANCASILA SEBAGAI MARGIN APPRECIATION DIBIDANG HUKUM

PANCASILA SEBAGAI MARGIN APPRECIATION DIBIDANG HUKUM

 

 Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala  sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”; struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Di ketiga sub-sistem hukum tersebut,  ketenteraman hidup beragama, rasa keagamaan dan agama dengan segala perangkatnya harus dihormati oleh sistem hukum (Sila Ketuhanan YME); sistem hukum harus selalu mempromosikan dan melindungi HAM, khususnya yang telah diadopsi dalam hukum positif atau atas dasar intrumen HAM universal yang telah diratifikasi (Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) ;  sistem hukum harus dapat menjamin “constructive pluralism” dan melihat nilai persatuan   bersifat kultural yang penuh dengan nuansa  solidarity (Sila Persatuan Indonesia); Selanjutnya sistem hukum harus selalu mengapresiasi nilai-nilai dasar demokrasi (core values of democracy or index of democracy or the roots principle of democracy) seperti prinsip Konstitusionalisme; pemilihan umum yang demokratis; desentralisasi kekuasaan/otonomi daerah; hukum harus aspiratif terhadap kepentingan rakyat; prinsip checks and balances; kekuasaan kehakiman yang merdeka; peranan kelompok kepentingan (civil society); melindungi golongan minoritas; Hak masyarakat untuk tahu;civilian control to the military; asas supremasi hukum (Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan  yang terakhir sepanjang menyangkut keadilan sosial perlu dikaji pendapat Van Krieken (2002, hal. 14) sebagai berikut : “Law could be defined as an instrument to regulate (potential) conflict, to prevent it from emerging, to prevent it from escalating and/or to find solution thereto. One should also recognize that ‘justice’ in this context stands for equity, fairness and reasonableness, rather than the administration of law (German terminology : Recht and Gerechtigkeit). Law by definition, is a number of steps behind developments in the concept  of juastice.Moreover,  justice as a concept, is a product of continously changing ideas, perceptions and developments as well.

Istilah keadilan sosial menunjuk nilai lebih dari moralitas sosial di atas moralitas sipil. Contohnya adalah dimungkinkannya restriksi hak-hak sipil yang bersifat “derogable rights” atas dasar undang-undang dalam rangka pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain, moralitas,  ketertiban umum keamanan nasional, dan kesejahteraan umum di masyarakat demokratis.
Sebagai MoA di bidang hukum, Pancasila harus didukung oleh SDM yang tidak berfikir juridis normatif yang hanya melihat hukum sebagai “the command of the sovereign”, tetapi hukum justru sebagai “sociological jurisprudence”. Dalam hal ini hukum harus dilihat sebagai hukum yang ada dan berfungsi dalam masyarakat (law as it is in society and what it is fuctioning in society).

Tradisi kepribadian ilmu hukum sebagai jurisprudence atau rechtslehre tidak ditinggalkan , tetapi dengan mengesampingkan komitmen  semata-mata sebagai ajaran hukum murni; Tata hukum tidak lagi berwatak positif sempit, tertutup, tetapi sebagai sistem terbuka yang ramah terhadap lingkungan sosial;
Socio legal judgement mempengaruhi mulai dari pendidikan hukum, pembuatan hukum, penegakan hukum dan penanaman kesadaran hukum masyarakat;Kritis terhadap masalah-masalah keadilan dan demokrasi ; Hukum harus dikembangkan sebagai alat untuk membela hak-hak sipil masyarakat sedara luas (litigasi dan non-litigasi); Pengembangan studi hukum yang doktrinal harus dilengkapi dengan yang non-doktrinal;. Mendorong terbentuknya intellectual integrity; academic freedom and academic culture di lingkungan hukum; Dalam hal ini Pancasila dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas jurisprudensi, pembuatan UU, penegakan hukum dan uji materiil (judicial review).
Dengan demikian menarik untuk dikatakan bahwa fungsi hukum dalam masyarakat modern dan demokratis adalah sebagai sarana mekanisme pengintegrasi kepentingan (law as a tool of integrative mechanism), baik kepentingan budaya, ekonomi, politik, kepentingan individual, sosial dan kepentingan institusional (negara). Bahkan kepentingan regional dan global juga harus diapresiasi, misalnya dalam rangka penanaman modal asing (foreign direct investment).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar